Pada tanggal 16 Agusutus 2018 diadakan Diseminasi Informasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) Melalui Media KOnvensional Tatap Muka kepada Pemuda Milenial Kota Bengkulu. Kegiatan yang berlansgung dari pagi hingga siang ini dihadiri oleh kurang lebih 40 orang pemuda yang berasal dari komunitas Blogger Bengkulu (BOBE) dan komunitas Bengkulu Youth Forum (BYF).
Acara ini diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu sengaja mengambil tajuk diseminasi. Diseminasi sendiri artinya adalah penyuluhan kepada kelompok-kelompok tertentu. Nah, kali kelompok blogger dan pemuda berprestasi ini mendapat kesempatan untuk datang dengan harapan agar pemuda-pemuda milenial ini dapat mengkampanyekan stop penyalahgunaan narkoba di bidang yang mereka geluti.
Kegiatan yang bertempat di hotel X-Tra Bengkulu ini dihadiri langsung oleh kepala BNN kota Bengkulu, yaitu Bapak Alexander S. Soeki, S.Sos. Dalam sambutannya banyak hal yang disampaikan oleh Bapak Alexander. Dan yang paling mencengangkan adalah fakta bahwa di Indonesia ada 30 orang warga yang meninggal akibat narkoba. Selain itu, untuk di kota Bengkulu saat ini pecandu narkoba berjumlah 5.670 orang. Astagfirullahallazim. Angka ini mungkin saja akan terus bertambah karena penyebaran narkoba merupakan sistem jaringan sehingga dapat menyebar dengan cepat. Untuk mengantisipasi hal ini, maka dibutuhkan peran masyarakat, terkhususnya generasi milenial untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.
Selain kepala BNN kota, turut hadir juga kasie 2PM BNN Kota Bengkulu, yaitu Bapak Saiful Anwar, S.Pd., MM. dan penyuluh BNN kota, yaitu Bapak Nuche Marlianto, S.KM., M.Si., MKM.
Tips agar terhindar dari jeratan narkoba:
1. Pererat jalinan keluarga.
2. Ciptakan lingkungan rumah yang bebas narkoba.
3. Teguhkan iman
4. Mengeluarkan teman/saudara yang terjerat penyalahgunaan narkoba
5. Ikut berperan aktif dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan narkoba
Jika menemukan keluarga/saudara/teman yang menyalahgunakan narkotika jangan ragu untuk melaporkannya (lebih baik melaporkan diri) kepada pihak yang berwenang agar segera di rehabilitasi.
Tempat Rehabilitasi milik BNN
1. Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor
2. Balai Besar Baddoka Makassar
3. Balai Besar Tanah Merah Samarinda
4. Loka Rehabilitasi Kalianda Lampung
5. Loka Rehabilitasi Batam
6. Loka Rehabilitasi Deli Serdang Medan
Tempat Rehabilitasi di Bengkulu
BNN:
1. BNN Provinsi Bengkulu
2. BNN Kota Bengkulu
3. BNN Kabupaten Bengkulu Selatan
Rumah Sakit/Puskesmas/Sosial
1. RSJKO Bengkulu
2. RSUD M Yunus Kota Bengkulu
3. RSUD Hassanudin Damrah Manna
4. RSUD Muko-Muko
5. RSUD Rejang Lebong
6. RSUD Arga Makmur
7. RS Bhayangkara Bengkulu
8. Poliklinik Biddokes Polda Bengkulu
9. Yayasan Hidayatul Mubtadien Bengkulu
10. Yayasan Kipas Bengkulu
Nah, itulah tempat-tempat rehabilitasi yang ada di Indonesia dan khususnya provinsi Bengkulu. Rehabiltasi ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Mengapa perlu adanya rehabilitasi?
Rehabilitasi berfungsi untuk proses pemulihan pada pecandu narkotika yang sudah ketergantungan dan korban penyalahgunaan narkotika secara komprehensif meliputi aspek biofisik dan spiritual.
Tujuan rehabilitasi:'
- Meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik
- Hidup lebih sehat dan produktif
- Berhenti total dari ketergantungan narkotika
Rehabilitasi pecandu narkoba diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009
Pasal 58
Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi medis.
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 128
1. Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak lapor, dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 1.000.000 (satu juta rupiah)
2. Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
3. Pecandu narkotika yang sudah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
So, jangan takut ke BNN ya....
PENGGUNA NARKOTIKA LEBIH BAIK DIREHABILITASI DARIPADA DIPENJARA!!!
Alamat BNN Kota Bengkulu:
Jalan R.E Martadinata 6 RT. 43 Nomor 19, Keluarahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu
Telpon (0736) 5513136
Email: [email protected]
Intagram: BNN Kota Bengkulu
Facebook: BNN Kota Bengkulu
Acaranya belum mulai |
Komunitas Blogger Bengkulu Sumber foto: Sobat BOBE |
Bapak Alexander S. Soeki (Kepala BNN Kota Bengkulu) |
Tips agar terhindar dari jeratan narkoba:
1. Pererat jalinan keluarga.
2. Ciptakan lingkungan rumah yang bebas narkoba.
3. Teguhkan iman
4. Mengeluarkan teman/saudara yang terjerat penyalahgunaan narkoba
5. Ikut berperan aktif dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan narkoba
Bapak Nuche Marlianto (Penyuluh BNN Kota Bengkulu) |
Tempat Rehabilitasi milik BNN
1. Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor
2. Balai Besar Baddoka Makassar
3. Balai Besar Tanah Merah Samarinda
4. Loka Rehabilitasi Kalianda Lampung
5. Loka Rehabilitasi Batam
6. Loka Rehabilitasi Deli Serdang Medan
Tempat Rehabilitasi di Bengkulu
BNN:
1. BNN Provinsi Bengkulu
2. BNN Kota Bengkulu
3. BNN Kabupaten Bengkulu Selatan
Rumah Sakit/Puskesmas/Sosial
1. RSJKO Bengkulu
2. RSUD M Yunus Kota Bengkulu
3. RSUD Hassanudin Damrah Manna
4. RSUD Muko-Muko
5. RSUD Rejang Lebong
6. RSUD Arga Makmur
7. RS Bhayangkara Bengkulu
8. Poliklinik Biddokes Polda Bengkulu
9. Yayasan Hidayatul Mubtadien Bengkulu
10. Yayasan Kipas Bengkulu
Nah, itulah tempat-tempat rehabilitasi yang ada di Indonesia dan khususnya provinsi Bengkulu. Rehabiltasi ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Serius menyerap ilmu |
Rehabilitasi berfungsi untuk proses pemulihan pada pecandu narkotika yang sudah ketergantungan dan korban penyalahgunaan narkotika secara komprehensif meliputi aspek biofisik dan spiritual.
Tujuan rehabilitasi:'
- Meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik
- Hidup lebih sehat dan produktif
- Berhenti total dari ketergantungan narkotika
Peserta diseminasi |
Pasal 58
Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi medis.
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 128
1. Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak lapor, dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 1.000.000 (satu juta rupiah)
2. Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
3. Pecandu narkotika yang sudah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
So, jangan takut ke BNN ya....
PENGGUNA NARKOTIKA LEBIH BAIK DIREHABILITASI DARIPADA DIPENJARA!!!
Alamat BNN Kota Bengkulu:
Jalan R.E Martadinata 6 RT. 43 Nomor 19, Keluarahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu
Telpon (0736) 5513136
Email: [email protected]
Intagram: BNN Kota Bengkulu
Facebook: BNN Kota Bengkulu